@extends('root') @section('content')

TATA CARA AKREDITASI



A. PERSYARATAN DASAR (ADMINSTRASI)
1. Berbadan hukum dengan ketentuan: Penerbit Ilmiah yang berasal dari instansi pemerintah atau perguruan tinggi memiliki surat keterangan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan Penerbit Ilmiah yang berasal dari swasta berbentuk Perseroan Komanditer (CV) atau Perseroan Terbatas (PT) disahkan berdasarkan akta notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Mencantumkan struktur organisasi serta jenis usaha atau kegiatan penerbitan buku ilmiah dalam anggaran dasar dan/atau izin usahanya
3. Tergabung dalam keanggotaan ikatan penerbit nasional atau internasional yang ditunjukkan dengan bukti kartu tanda anggota
4. Telah menerbitkan minimal 5 (lima) judul buku ilmiah ber-ISBN (International Standard Book Number) yang masing-masing paling sedikit berisi 48 (empat puluh delapan) halaman dalam bentuk tercetak dan/atau elektronik
5. Mempunyai alamat kantor yang jelas serta mempunyai karyawan ditunjukkan dengan surat keterangan penugasan dari penerbit ilmiah yang diakreditasi
6. Memiliki situs web Penerbit Ilmiah yang memberikan informasi paling sedikit mencakup profil Penerbit Ilmiah, susunan Dewan Editor, persyaratan pengusulan naskah, dan kejelasan tahapan dan waktu Penerbitan Ilmiah (mulai dari penerimaan naskah, penelaahan naskah, proses produksi, sampai dengan penyebarluasan terbitan); dan
7. Memiliki sistem Penerbitan Ilmiah dalam jaringan (online) yang memuat informasi progres usulan suatu naskah.
B. PERSYARATAN TEKNIS (SUBSTANSI)
1. Penerbit Ilmiah memilili sumber daya manusia yang kompeten dalam susunan Dewan Editor yang memenuihi ketentuan sebagai berikut:
a. Penerbit memililki Susunan Dewan Editor paling sedikit terdiri atas:
  1. Ketua Dewan Editor; dan
  2. Editor Teknis
b. Ketua Dewan Editor dan Editor teknis, memiliki kompetensi paling sedikit yang dibuktikan melalui:
  1. Surat pengalaman kerja yang relevan dibidang Penerbitan Ilmiah paling sedikit selama 3 (tiga) tahun.
  2. Ijazah pendidikan formal di bidang yang relevan dengan Penerbitan Ilmiah paling rendah setingkat Diploma Tiga (D3);
  3. Sertifikat pelatihan terkait dengan tugas dan fungsi yang relevan di bidang Penerbitan Ilmiah; atau
  4. Sertifikat kompetensi lainnya terkait dengan pengelolaan Penerbit Ilmiah.
2. Penerbit Ilmiah memiliki Pedoman atau panduan standar yang menjadi acuan dalam proses Penerbitan Ilmiah baik untuk internal Penerbit Ilmiah maupun bagi calon Penulis yang dicantumkan di situs web penerbit.
3. Penerbit memiliki Database Mitra Bestari berdasarkan kepakaran dan/atau keilmuan yang memuat antara lain:
a. Nama;
b. Afiliasi;
c. Kepakaran/bidang ilmu;
a. Daftar publikasi buku dan/atau jurnal ilmiah; dan
a. Nilai atau skor indeks karya ilmiah yang dimiliki.

Mitra Bestari memiliki kompetensi minimal yang dibuktikan dengan:

a. Sebagai Penulis Buku Ilmiah sebanyak 5 (lima) terbitan atau memiliki karya ilmiah yang diindeks oleh komunitas keilmuan dengan skor paling sedikit 10 (sepuluh);
b. Bilamana Mitra Bestari memiliki skor indeks karya ilmiah di atas 10 (sepuluh), tetap diwajibkan pernah sebagai Penulis Buku Ilmiah paling sedikit 2 (dua) terbitan.
4. Penerbit memiliki Proses bisnis Penerbitan Ilmiah paling sedikit terdiri atas kegiatan:

I. Pemerolehan naskah;

Adapun yang dimaksud dengan Pengakuisisian nasakah paling sedikit terdiri atas kegiatan :

a. Pencarian naskah potensial;
b. Penerimaan naskah;
c. Penyeleksian naskah hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Penerbit Ilmiah; dan

I. Pemerolehan naskah;

Adapun yang dimaksud dengan Penelaahan dan penilaian subsatansi adalah kegiatan:

1) Penentuan Mitra Bestari
2) Penilaian oleh Mitra Bestari yang menjelaskan antara lain:
  1. Tingkat kebaruan, gagasan, dan kontribusi naskah terhadap perkembangan ilmu pengetahuan;
  2. Peluang peningkatan sitasi dari naskah;
  3. Tingkat pemenuhan kriteria sebuah karya tulis yang layak diterbitkan sebagai Buku Ilmiah.
  4. Ketelitian data dan fakta; dan
  5. Kelegalan dan kepatutan.
5. Pengemasan Naskah

Pengemasan Naskah terdiri dari:

1. Penyuntingan (copy editing) yang meliputi penyuntingan:
  1. Kelengkapan dan sistematika naskah;
  2. Kebahasaan, keterbacaan, dan kejelasan naskah; dan
  3. Konsistensi dan perujukan silang.
2. Pendesainan meliputi:
  1. Penentuan format buku berupa bentuk dan ukuran buku;
  2. Penataan berbagai elemen visual sebuah buku berupa penggunaan jenis dan ukuran huruf; dan
  3. Ilustrasi naskah.
3. Pengoreksian (proof reading) meliputi:
  1. Pemeriksaan naskah hasil pendesainan; dan
  2. Persetujuan penulis untuk diterbitkan.
6. Penyebarluasan terbitan

Penyebarluasan terbitan meliputi:

1. Penandatangan perjanjian antara pengarang/Penulis dan Penerbit Ilmiah
2. Pelaksanaan kewajiban serah simpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. Penjaminan visibilitas dan penyampaian informasi terbitan buku kepada publik.

Lanjutkan Pengajuan Akreditasi

Butuh bantuan ? Segera hubungi kami

Jika Anda memiliki pernyataan seputar akreditasi ilmiah, Anda dapat menghubungi kami melalui email di bawah ini:

apserisolusiprima[at]gmail.com
@endsection @push('scripts') @endpush