| 1. |
Penerbit Ilmiah memilili sumber daya manusia yang kompeten dalam susunan Dewan Editor yang memenuihi ketentuan sebagai berikut:
|
|
|
| a. |
Penerbit memililki Susunan Dewan Editor paling sedikit terdiri atas:
- Ketua Dewan Editor; dan
- Editor Teknis
|
| b. |
Ketua Dewan Editor dan Editor teknis, memiliki kompetensi paling sedikit yang dibuktikan melalui:
- Surat pengalaman kerja yang relevan dibidang Penerbitan Ilmiah paling sedikit selama 3 (tiga) tahun.
- Ijazah pendidikan formal di bidang yang relevan dengan Penerbitan Ilmiah paling rendah setingkat Diploma Tiga (D3);
- Sertifikat pelatihan terkait dengan tugas dan fungsi yang relevan di bidang Penerbitan Ilmiah; atau
- Sertifikat kompetensi lainnya terkait dengan pengelolaan Penerbit Ilmiah.
|
|
| 2. |
Penerbit Ilmiah memiliki Pedoman atau panduan standar yang menjadi acuan dalam proses Penerbitan Ilmiah baik untuk internal Penerbit Ilmiah maupun bagi calon Penulis yang dicantumkan di situs web penerbit. |
| 3. |
Penerbit memiliki Database Mitra Bestari berdasarkan kepakaran dan/atau keilmuan yang memuat antara lain: |
|
|
| a. |
Nama;
|
| b. |
Afiliasi;
|
| c. |
Kepakaran/bidang ilmu;
|
| a. |
Daftar publikasi buku dan/atau jurnal ilmiah; dan
|
| a. |
Nilai atau skor indeks karya ilmiah yang dimiliki.
|
Mitra Bestari memiliki kompetensi minimal yang dibuktikan dengan:
| a. |
Sebagai Penulis Buku Ilmiah sebanyak 5 (lima) terbitan atau memiliki karya ilmiah yang diindeks oleh komunitas keilmuan dengan skor paling sedikit 10 (sepuluh);
|
| b. |
Bilamana Mitra Bestari memiliki skor indeks karya ilmiah di atas 10 (sepuluh), tetap diwajibkan pernah sebagai Penulis Buku Ilmiah paling sedikit 2 (dua) terbitan.
|
|
| 4. |
Penerbit memiliki Proses bisnis Penerbitan Ilmiah paling sedikit terdiri atas kegiatan: |
|
|
I. Pemerolehan naskah;
Adapun yang dimaksud dengan Pengakuisisian nasakah paling sedikit terdiri atas kegiatan :
| a. |
Pencarian naskah potensial;
|
| b. |
Penerimaan naskah;
|
| c. |
Penyeleksian naskah hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Penerbit Ilmiah; dan
|
I. Pemerolehan naskah;
Adapun yang dimaksud dengan Penelaahan dan penilaian subsatansi adalah kegiatan:
| 1) |
Penentuan Mitra Bestari
|
| 2) |
Penilaian oleh Mitra Bestari yang menjelaskan antara lain:
- Tingkat kebaruan, gagasan, dan kontribusi naskah terhadap perkembangan ilmu pengetahuan;
- Peluang peningkatan sitasi dari naskah;
- Tingkat pemenuhan kriteria sebuah karya tulis yang layak diterbitkan sebagai Buku Ilmiah.
- Ketelitian data dan fakta; dan
- Kelegalan dan kepatutan.
|
|
| 5. |
Pengemasan Naskah |
|
|
Pengemasan Naskah terdiri dari:
| 1. |
Penyuntingan (copy editing) yang meliputi penyuntingan:
|
|
- Kelengkapan dan sistematika naskah;
- Kebahasaan, keterbacaan, dan kejelasan naskah; dan
- Konsistensi dan perujukan silang.
|
| 2. |
Pendesainan meliputi:
|
|
- Penentuan format buku berupa bentuk dan ukuran buku;
- Penataan berbagai elemen visual sebuah buku berupa penggunaan jenis dan ukuran huruf; dan
- Ilustrasi naskah.
|
| 3. |
Pengoreksian (proof reading) meliputi:
|
|
- Pemeriksaan naskah hasil pendesainan; dan
- Persetujuan penulis untuk diterbitkan.
|
|
| 6. |
Penyebarluasan terbitan |
|
|
Penyebarluasan terbitan meliputi:
| 1. |
Penandatangan perjanjian antara pengarang/Penulis dan Penerbit Ilmiah
|
| 2. |
Pelaksanaan kewajiban serah simpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
|
| 3. |
Penjaminan visibilitas dan penyampaian informasi terbitan buku kepada publik.
|
|