@extends('root') @section('content')

Persyaratan Dasar Akreditasi Penerbit Ilmiah

Apakah memiliki aspek legalitas usaha penerbitan?*

  • Penerbit ilmiah dari instansi pemerintah harus berbadan hukum yang disahkan pejabat berwenang, paling rendah setingkat eselon II. Jika berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) harus memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang berwenang.
  • Penerbit ilmiah swasta harus berbadan hukum Perseroan Komanditer (CV) atau Perseroan Terbatas (PT) yang disahkan berdasarkan Akta Notaris.

Apakah mencantumkan struktur organisasi serta jenis usaha atau kegiatan penerbitan buku ilmiah dalam anggaran dasar dan/atau izin usahanya?*


Apakah tergabung dalam keanggotaan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) yang ditunjukkan dengan sertifikat keanggotaan?*


Apakah telah menerbitkan paling kurang 5 (lima) judul buku ilmiah ber-ISBN (International Standard Book Number) yang masing-masing paling sedikit berisi 48 (empat puluh delapan) halaman dalam bentuk tercetak dan/atau elektronik setara dengan ukuran kertas A5 dipublikasikan kepada masyarakat luas, baik melalui toko buku dan/atau website?*

  • Sekurang kurangnya satu dari lima judul buku diatas, diterbitkan dalam satu tahun terakhir dihitung mundur dari tanggal pengajuan permohonan akreditasi.

Apakah mempunyai alamat kantor yang jelas serta mempunyai karyawan tetap ditunjukkan dengan surat keterangan penugasan dari penerbit ilmiah yang diakreditasi?*


Apakah memiliki situs Web Penerbit Ilmiah yang memberikan informasi paling sedikit berupa:
a. profil Penerbit Ilmiah;
b. susunan dewan editor;
c. persyaratan pengusulan naskah; dan
d. kejelasan tahapan dan waktu Penerbitan Ilmiah;
?*


Apakah memiliki sistem Penerbitan Ilmiah dalam jaringan (online) yang memuat informasi progres usulan suatu naskah. *


@endsection @push('scripts') @endpush